Pemerintah Bentuk Lembaga Sertifikasi Pekerja Nasional

kompetensi kerja

Sumber republika.co.id

JAKARTA — Pemerintah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di bidang ini yang kompeten dan profesional. Lembaga ini merupakan lembaga sertifikasi profesi independen yang memberikan sertifikasi bagi tenaga-tenaga kerja yang bekerja dengan keahlian khusus bidang K3.

Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Abdul Wahab Bangkona mengatakan, tenaga-tenaga kerja yang bekerja di bidang-bidang yang terkait dengan K3 di perusahaan-perusahaan membutuhkan keahlian khusus. Di antaranya, pekerja di bidang higienis industri, paramedis, pekerja di ketinggian, dan pekerja di ruang terbatas

“Mereka perlu disertifikasi untuk memastikan kualitas dan kompetensi yang dimilikinya,” katanya, Selasa (21/10) malam.

Pendirian LSP K3 ini, ujar Abdul, untuk memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja bidang K3 demi terwujudnya tenaga kerja yang kredibel dan profesional di bidang K3 bagi industri dalam negeri maupun luar negeri. Pada masa mendatang kebutuhan tenaga kerja khusus di bidang k3 akan terus meningkat sesuai dengan tuntutan global yang mensyaratkan pelaksanaan manajemen K3 dalam setiap lini perusahaan.

“Kebutuhan tenaga kerja K3 yang kompeten dan profesional harus dihadapi dengan jaminan sertifikasi profesi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diakui di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Abdul.

LSP K3, terang Abdul, memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP, mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi, memberikan sanksi kepada assesor dan tempat uji kompetensi (TUK) yang melanggar aturan serta mengusulkan dan menetapkan biaya uji kompetensi.

Saat ini biaya sertifikasi tenaga kerja K3 untuk per skema keahlian berkisar antara Rp 1,3 juta-Rp 1,5 juta per orang dengan persyaratan umum sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter dan berusia 18 tahun.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengingatkan, sertifikasi tersebut jangan sampai mrnjadi penghalang bagi pekerja dalam konteks persaingan internasional. “Pemerintah diperlukan untuk melindungi, bukan hanya memberi aturan bagi para pekerja,” ujar Franky, Rabu (22/10).

Franky memberi contoh tentang keharusan mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk industri kecil rumah tangga.

Padahal, sertifikasi seperti itu hanya bisa diikuti oleh industri tertentu sehingga membuat kemajuan industri kecil terhambat. Apalagi, meski tidak bisa mengakses sertifikasi, industri yang tidak punya SNI dianggap melanggar ketentuan pemerintah, meskipun ti dak bisa mengakses sertifikasi.

Sedangkan, Koordinator Nasional Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Sultoni mengatakan LSP K3 hanya akan menambah beban buruh. Karena, dalam proses sertifikasi, se orang buruh akan dikenai biaya Rp 1,3 juta hingga Rp 1,45 juta.

“Apalagi, harus membayar pungutan sejumlah itu (Rp 1,3 juta Rp 1,5 juta ) saya rasa, itu sangat mem be bani. Ini harus dikaji ulang,”

About

View all posts by

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *