Dasar Hukum

DasarBerawal dari keprihatinan dengan rendahnya pengakuan kemampuan tenaga kerja Indonesia di dunia Internasional, maka usaha peningkatan kualitas dan pengakuan atas tingkat profesionalitas tenaga kerja sangat diperlukan.

Memasuki era perekonomian global yang borderless (AFTA, APEC dan WTO) yang padat dengan tantangan, kompetisi dan profesionalisme, maka sumberdaya manusia sebagai faktor utama dalam perekonomian harus ditata dan dipersiapkan dengan baik. Dari sisi kepentingan tenaga kerja, kompetensi yang tinggi menjamin peningkatan kualitas kehidupannya, sedangkan dunia industri dan dunia usaha berkepentingan memperoleh jaminan mutu tenaga kerja sesuai dengan yang dibutuhkan.

Untuk itu diperlukan adanya lembaga di tingkat Propinsi untuk menjadi media antara Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan stakeholders dalam proses pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasinya.

Untuk pertama kalinya di Indonesia, dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor : 1 tahun 2005, dibentuklah Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Propinsi Jawa Tengah (BKSP) Jawa Tengah.

Pada Rakernas MPKN tanggal 12-13 Juni 2005, bertempat di Denpasar – Bali, konsep BKSP ditawarkan untuk menjadi model kerja secara nasional. BKSP dipandang dapat menjadi lembaga koordinasi yang menjembatani UU nomor 20 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan serta menjembatani BNSP dengan Stakeholders ditingkat daerah propinsi dalam hal untuk sosialisasi dan koordinasi proses sertifikasi kompetensi pekerja dengan prosedur yang benar.

1. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Kerja Badan Sertifikasi Profesi Propinsi Jawa Tengah.
2. MOU Nomor 001/MOU/BKSP-JTG/I/2006, tentang Kerjasama BKSP dan BNSP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *