Sejarah

SEJARAH terbentuknya BKSP JAWA TENGAH

Sejarah
Latar Belakang

Diawali dengan munculnya beberapa undang-undang dari berbagai sektor, diantaranya UU nomor 7 tahun 2000 tentang Ketenagalistrikan, UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang 13 tahun 2003, yang kesemuanya dalam salah satu pasalnya mengisyaratkan bahwa tenaga kerja yang bekerja di sector tersebut harus mempunyai keterampilan/kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat profesi, sebagai pengakuan akan kompetensi yang dimiliki oleh Tenaga Kerja. Terlebih dengan adanya tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Negara asing banyak dibayar dibawah upah standar dinegara dimana ia bekerja serta banyaknya tenaga kerja yang dipulangkan dengan alasan tidak mempunyai keterampilan dan bukti keterampilan yang dimiliki, hal ini diperkuat dengan munculnya Undang-Undang 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar negeri pada pasal 44 yang mengisyaratkan bahwa CTKI yang akan bekerja ke luar negeri harus memunyai keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi independen. Sisi lain dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 20 tahun 2003, pada pasal 61 dinyatakan bahwa lulusan pendidikan kejuruan/vocasional diwajibkan siswanya mengikuti ujian Negara dan uji kompetensi .Bagi siswa yang sudah lulus ujian negera akan diberikan sertifikat dalam bentuk ijasah sebagai bukti yangbersangkutan menyelesaikan studinya, dan bagi siswa yang dinyatakan lulus mengikuti uji kompetensi akan mendapatkan sertifikasi kompetensi sebagai bekal ia bekerja, karena permintaan pasar menginginkan tenaga kerja mempnyai kompetensi standar yang dibuktikan dengan sertifikasi profesi.

Didalam rangka mengantisipasi permintaan pasar dalam negeri maupun luar negeri serta persyaratan undang undang, pemerintah provinsi Jawa Tengah melalui Dinas dan instansi masing masing menyelenggarakan uji keterampilan/kompetensi dengan versi yang masing masing pula. Dinas tenaga kerja misalnya telah membentuk LUK (lembaga Uji keterampilan/kompetensi), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui MPKD menyelenggarakan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Dunia USaha dan Dunia Industri (DUDI), HILLSI dan HIPKI mengeluarkan sertifikat keterampilan, dan lain lain lembaga megeluarkan sertifikat yang sama. Dari hasil pengamatan dilapangan sertifikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing Dinas, maupun lembaga dinilai oleh pasar (stakeholder) tidak standar baik mutu maupun isi serta bentuknya, sehingga masyarakat pengguna merasa binggung sama sama bidang keahliannya isi maupun bentunya tidak standar. Hal tersebut ditambah lagi standar dunia usaha dan dunia industri dimasing masing kabupaten/kota tidak sama sebagai contoh industri otomotif yang ada di Semarang (bengkel Nasmoco) tidak dapat disamakan dengan bengkel pinggiran yang ada di Wonogiri baik sarana, prasarana maupun SDMnya sehingga mutu pelaksanaan uji kompetensipun tidak sama.

Lahirnya BKSP

Bertitik tolak dari latar belakang tersebut diatas, Kadin Jawa tengah bersama Dinas Nakertrans, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan bergandeng bersama memecahkan masalah keterpurukan mutu pendidikan vocasional maupun mutu calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri dengan membentuk wadah yang independen dan sekaligus menjalankan fungsi untuk mengkoordinasikan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi di Jawa Tengah.

Persiapan pembentukan BKSP didahului oleh terbentuknya Panitia Kerja ( Panja ) BKSP yang pada saat itu diberi nama BSPP ( Badan Sertifikasi Profesi Propinsi ) Jawa Tengah. Pembentukan Badan tersebut disambut baik oleh Bapak Gubernur dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor : 22 Tahun 2004, guna menyelesaikan masalah berkaitan dengan pengakuan standar akan kompetensi tenaga kerja dan sertifikasi profesi.
Panja BKSP mempunyai tugas pokok dan fungsi, yakni :
a. Mengajukan usulan pembentukan Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi (BKSP) Propinsi Jawa tengah
b. Selama BKSP belum terbentuk, Panja BKSP berfungsi mengkoordinasikan sistem standarisasi dan sertfikasi profesi di Jawa Tengah

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Panja BKSP Jawa Tengah mengacu pada konsep yang dikembangkan Panja BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi ). Sebuah lembaga independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI.

Beberapa tugas penting untuk memperkuat fondasi pembentukan BKSP, telah dilaksanakan Panja BKSP selama kurun waktu, sebelum menjadi BKSP. Diantaranya adalah :

1. Melakukan identifikasi Asosiasi Profesi di Jawa Tengah yang didukung oleh sektor industrinya dalam rangka melaksanakan standarisasi dan sertifikasi profesi tenaga kerja di setiap sektor industri

2. Melakukan mapping lembaga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan jumlah siswa tamat SMK se Jawa Tengah

3. Penyusunan data base tentang standar kompetensi nasional bidang keahlian. Hingga saat ini telah terdokumentasi standar kompetensi nasional yang meliputi bidang keahlian :
a. Otomotif
b. Logam dan Mesin
c. Travelling dan Tourism
d. Penatalaksana Rumah Tangga
e. Analis Kimia
f. Jaringan Distribusi Listrik
g. Sekretaris
h. Telekomunikasi dan Informatika
i. Geomatika
j. Costumer service, Sales and Marketing Indonesia
k. Perkayuan
l. Perawat Kesehatan

4. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait baik Diklat, Asosiasi Profesi, dunia usaha dan industri maupun Panitia Kerja Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Panja BNSP) dalam rangka sosialisasi sertifikasi profesi

5. Menyelenggarakan diskusi panel Pemantapan Kinerja Panja BSPP yang diselenggarakan pada tanggal 25 – 26 Mei 2004, dengan menghadirkan Panja BSPP yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Standarisasi dan Sertifikasi Kompetensi Dikjen Binapendagri Depnakertrans.

6. Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sertifikasi kepada seluruh Kepala Sekolah SMK, Pengawas dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se Jawa Tengah di Asrama Haji Donohudan Boyolali pada tanggal 23-24 Juli 2004 dan dihadiri 960 peserta.

7. Menyelenggarakan diskusi panel mengenai keberadaan Panja BSPP Jawa Tengah bersama-sama dengan IAI, PHRI dan ITTO di Ungaran Cantik pada tanggal 25 Agustus 2004 yang dihadiri 60 orang dari SMK, Dinas dan Perguruan Tinggi

8. Pada tanggal 28 September 2004 menghadiri rapat atas undangan Ketua Kadin Indonesia membicarakan pembentukan Lembaga Sertifikasi Cabang Jawa Tengah. Panja BSPP Jawa Tengah mengirim perserta sebanyak 6 orang terdiri dari :
a. 2 orang dari Disnakertrans Jawa Tengah
– Drs. Agus Sutrisno
– Dra. Wika Bintang,MM
b. 1 orang dari ATMI (calon Tempat Uji Kompetensi)
– BB. Triatmoko SJ
c. 1 orang dari ITO (calon LSP)
– Drs. Bunyamin
d. 1 orang dari TELAPI (calon LSP)
– Dr. Faizah Munabari
e. 1 orang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah
– Drs. Mulyono,Msi
f. 1 orang dari KADIN Jawa Tengah
– Hertoto Basuki
dimana hadir pula 6 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sepakat bekerjasama dengan Panja BSPP, juga hadir Jim Jones dari IAPSD (Indonesia Australia Partnership for Skills Development)

9. Pada tanggal 18 Oktober 2004 diselengarakan pertemuan antara BNSP dengan Panja BSPP di Jakarta . Pertemuan tersebut merekomendasikan perubahan Panja BSPP menjadi Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi (BKSP) dan menjadi bagian dari BNSP. Juga telah disepakati bahwa ATMI Solo menjadi LSP Logam dan Mesin Cabang Jawa Tengah. Sedangkan Garmen, Telapi dan ITTO menjadi Tempat Uji Kompetensi. Selanjutnya jika BKSP telah ditetapkan diminta untuk memfasilitasi Panitia Uji Kompetensi (PUK) Penata laksana Rumah Tangga di Jawa Tengah

10. Pada tanggal 19 Oktober 2004 telah dilaksanakan pertemuan antara tim BNSP dengan AusAid dari Australia yang dihadiri :
a. Mrs. Preea Powel
b. Mr. Paul Tippet (perwakilan dari AusAid)
c. Bapak Ir. Sumarna MSc (dari BNSP)
d. Bapak Hertoto Basuki (dari Panja BSPP)
e. Ibu Rina Arlianti (Dari Departemen Pendidikan Nasional)

Dari pertemuan tersebut diatas telah dihasilkan hal-hal sbb :
o AusAid akan membantu Indonesia dalam mengatasi pertumbuhan tenaga kerja dan sertifikasi profesi
o Mengusulkan bantuan AusAid tersebut (butir a) melalui BNSP dan BKSP Jawa Tengah dijadikan Pilot Project, mengingat Jawa Tengah merupakan Propinsi yang paling siap dalam penyelenggaraan sertifikasi profesi.

Sebagai tindak lanjut program Panja BKSP telah dilakukan persiapan-persiapan pembentukan Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi (BKSP) Jawa Tengah yang mengacu pada ketentuan yang ditetapkan BNSP. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan diselenggarakannya Workshop Sertifikasi Kompetensi Profesi dalam Rangka Pembentukan BKSP, yang diadakan pada tanggal 24 Nopember 2004 di Semarang. Workshop tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Wakil Asosiasi Profesi, Kalangan Perguruan Tinggi, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Narasumber dalam workhop ini adalah dari BNSP, KADIN, Depnakertrans, Depdiknas, dan konsultan IAPSD. Atas dasar masukan dari narasumber ( BNSP dan Depnakertrans) serta peserta workshop, Panja BKSP segera ditetapkan menjadi BKSP

BKSP Jawa Tengah mempunyai tugas pokok :
• Mengkoordinasikan penyelenggaraan sertifikasi profesi tingkat nasional.
• Menyelenggarakan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi tingkat regional Jawa Tengah, apabila kemudian hari telah ditetapkan standar kompetensi nasional, maka standar kompetensi regional tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *