Indonesia Baru Miliki 406 Standar Kompetensi Kerja

mea 2015

JAKARTA (Pos Kota) – Indonesia baru memiliki 406 standar kompetensi kerja. Karena itu pemerintah terus berupaya memperbanyak jumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pekerja Indonesia agar siap bersaing dan berkompetisi dengan pekerja yang berasal dari negara lain.

“Standar kompetensi yang dibuat disesuaikan dengan kebutuhan industri dan pengguna tenaga kerja. Standar kompetensi ini setara dengan standar kompetensi kerja dari negara lain atau standar internasional yang berlaku di banyak negara,” kata Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker Khairul Anwar, kemarin.

Le 406 SKKNI yang ada sekarang, lanjutnya, terbagi dalam 9 sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan (56 SKKNI), listrik, pertambangan dan energi (52 SKKNI) dan industri manufaktur (54 SKKNI).

Sektor lainnya adalah perhubungan dan telekomunikasi (21 SKKNI) kebudayaan, pariwisata dan seni (56 SKKNI), kesehatan (3 SKKNI), keuangan dan perbankan (18 SKKNI), konstruksi (108 SKKNI), serta jasa, konsultasi dan pertambangan (36 SKKNI).

Penetapan SKKNI ini, lanjutnya, memiliki makna strategis dalam menata SDM nasional Indonesia. Oleh karena itu, SKKNI perlu dikembangkan di semua bidang dan tingkatan profesi, terutama pada bidang dan tingkatan profesi diminati dan menjadi prioritas di pasar kerja bebas.

“Selain dibutuhkan dalam dunia kerja, penerapan SKKNI dalam pengembangan SDM memiliki peranan besar sebagai acuan dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan dan acuan dalam sertifikasi kompetensi tenaga kerja,”kata Khairul. “Pembuatan dan penetapan standar kompetensi kerja tersebut juga diharapkan memudahkan lembaga diklat dan lembaga sertifikasi dalam pengembangan program dan kurikulum diklat.”

PERCEPAT SERTIFIKASI

Menurutnya, selain mendorong pengembangan dan penambahan jumlah SKKNI, Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong percepatan sertifikasi kompetensi dan keterampilan kerja yang diakui secara regional maupun internasional.

“Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja diharapkan menjamin tenaga kerja yang dibutuhkan memenuhi kompetensi dan kualifikasi. Selain itu sertifikasi pun bisa meningkatkan aspek kesejahteraan pekerja itu sendiri,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses sertifikasi tenaga kerja, Kemnaker meminta BNSP selaku lembaga yang berwenang (authority body) sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi kerja untuk meningkatkan kinerja serta akselerasi yang lebih optimal dalam pelayanan sertifikasi kompetensi kerja.(tri/yo)

Sumber : http://poskotanews.com/2015/02/07/indonesia-baru-miliki-406-standar-kompetensi-kerja/

About

View all posts by

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *