FGD “Percepatan Kompetensi SDM dalam Pendidikan Vokasi di Jawa Tengah

dsc_0348

Hotel Grand Candi Semarang, 25 Agustus 2016

Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Agustus 2016, bertempat di Hotel Grand Candi Semarang Jalan Sisingamangaraja 16 Semarang, Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi (BKSP) Provinsi Jawa Tengah bersama Kadin Trier (Jerman) dalam rangka kerjasama dengan Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan FGD “Percepatan Kompetensi SDM dalam Pendidikan Vokasi di Jawa Tengah. Perguruan Tinggi vokasi dan SMK menyikapi tuntutan atas pentingnya Sistem Sertifikasi Kompetensi pada pendidikan vokasi di jawa tengah sebagai indicator tingkat kompetensi Sumber Daya Manusia khususnya untuk lulusan Pendidikan Vokasi, secara bersama menyepakati :

 

  1. Pentingnya pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten pada level supervisi.
  2. Hasil sertifikasi kompetensi lulusan sesuai Permendikbud No 81 Tahun 2014: Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, program vokasi harus menerbitkan Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI).
  3. Dengan Sistem Sertifikasi Kompetensi adalah hal yang paling mudah untuk dipertanggungjawabkan sebagai komponen dalam SKPI karena Sertifikasi Kompetensi hanya bisa diperoleh dengan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
  4. Lulusan pendidikan vokasi yang kompeten sesuai kebutuhan industri adalah lulusan yang ditunjukkan dengan Sertifikat Kompetensi dan ini dapat diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibangun oleh Perguruan Tinggi Vokasi dengan membentuk LSP P1 (Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1).
  5. Untuk tenaga kerja operator (Lulusan SMK) masih diperlukan upaya harmonisasi antara kompetensi yang dibutuhkan industri dengan kompetensi lulusan. Untuk memastikan dan memelihara kompetensi lulusan SMK ini diperlukan proses sertifikasi yang dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang didirikan oleh SMK yang bersangkutan.

 

  1. Bahwa untuk kepentingan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Perguruan Tinggi Vokasi, dan di SMK segera dibentuk TIM yang bertugas mempersiapkan segala sesuatunya untuk pendirian LSP hingga peresmian pembentukan LSP.

dsc_0352

Hal diatas adalah Kesepakatan Bersama sebagai salah satu wujud tekad dalam memajukan dan meningkatkan kompetensi lulusan pada Perguruan Tinggi atau Pendidikan Vokasi di Jawa Tengah.

 

About

View all posts by

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *