MENGEMBANGKAN STANDAR KOMPETENSI KERJA

kompetensi kerja

Oleh: Ir. Surono MPhil

Apa itu Standar Kompetensi Kerja?

Adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksnaan tugas dan syarat kualifikasi jabatan yang ditetapkan sesuai dengan standar regulasi teknis serta konteks persyaratan tempat kerja. Terdapat beberapa jenis standar yakni standar nasional, di Indonesia kita kenal sebagai SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia); Standar internasional merupakan standar yang dikembangkan oleh organisasi internasional, standar internasional dapat diperoleh untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan seharusnya berlaku secara internasional; dan Standar khusus (spesifik) merupakan standar yang dikembangkan oleh organisasi yang mempunyai kompetensi atau tugas di bidang stadardisasi untuk dipergunakan secara khusus dan dipublikasikan secara formal bagi komunitas spesifik atau dalam bentuk jurnal.

Tujuan pengembangan standar kompetensi?

• Menetapkan persyaratan kinerja oleh industri, organisasi atau kelompok profesional;

• Menetapkan acuan pembanding untuk pembelajaran, asesmen dan pengakuan pendidikan dan pelatihan;

• Menetapkan persyaratan regulasi atau lisensi;

• Menetapkan persyaratan untuk memasuki suatu okupasi atau profesi;

• Memberikan dasar untuk pemeliharaan kompetensi suatu okupasi atau profesi; atau

• mendukung pencapaian tujuan bisnis, strategi, pengembangan SDM atau organisasi.

 

Manfaat standar kompetensi.

Bagi masyarakat profesi/tenaga kerja/ peserta pelatihan/peserta didik:

• Membantu memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik hasil pembelajaran di sekolah, pelatihan, tempat kerja.

• Membatu siswa dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar baik secara formal maupun secara mandiri.

• Membantu pengakuan kompetensi oleh industri lintas sektor dan lintas negara.

Bagi lembaga pendidikan:

• Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dari industri.

• Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program pendidikan.

• Membantu memastikan pencapain hasil pendidikan yang tinggi.

• Menyelenggarakan rekrutmen dengan RPL (Rekognisi

Pembelajaran Lampau/ Recognition Prior Learning).

Bagi Industri:

• Membantu industri dalam pemetaan kompetensi, pengembangan job & task, mengembangkan struktur organisasi, dan SOP di industri,

• Membantu Industri dalam rekruitmen, appraisal dan/atau remunerasi berbasis kompetensi

• Membantu industri dalam pengembangan pelatihan dan asesmen berbasis kompetensi dalam rangka pengembangan Human Capital.

Secara umum sistem standardisasi nasional dapat digambarkan seperti dibawah ini.

sskni

Langkah-langkah mengembangkan standar kompetansi.

1. Menginterpretasi persyaratan dan riset area kompetensi

a. Klarifikasi ruang lingkup dan tujuan pengembangan standar kompetensi.

b. Konfirmasi sistem standardisasi dan regulasi teknis.

c. Riset awal untuk mengidentifikasi informasi yang relevan sesuai ruang lingkup, untuk mengembangkan rencana pengembangan standar.

d. Pemetaan fungsi area kompetensi berdasarkan fungsi kerja (RMCS) dan regulasi teknis: fungsi

usaha/organisasi, fungsi kunci, fungsi utama dan fungsi dasar.

e. Riset yang mencakupi area fungsi kerja kritis dan spesifik, ketrampilan teknis dan generik, pengetahuan dan atribut.

f. Rumuskan rencana kerja perumusan standar kompetensi dari hasil riset dan informasi.

g. Konfirmasi rencana standadisasi dengan pihak yang relevan.

 

2. Memformulasikan standar kompetensi

a. Tetapkan judul unit kompetensi berdasarkan fungsi dasar dari hasil riset dan pemetaan kompetensi.

b. Tetapkan elemen unit kompetensi berdasarkan langkah-langkah utama proses memproduksi produk atau jasa

c. Tetapkan kriteria unjuk kerja berdasarkan tahap-tahap/instruksi kerja dalam industri yang mampu telusur terhadap standar dan regulasi teknis, yang beri aspek pengetahuan ketrampilan dan sikap ditempat kerja.

d. Tetapkan batasan variabel yang mencakupi konteks varieble dari KUK, sarana prasarana, standar dan regulasi teknis.

e. Tetapkan panduan penilaian untuk mengases pengetahuan, ketrampilan dan sikap, serta aspek-aspek kritis.

f. Identifikasi skill for employability untuk dapat unit ini dapat diterapkan oleh tenaga yang kompeten.

g. Pastikan akurasi dan presisi hasil perumusan standar.

h. Seluruh bagian dari format dan struktur standar kompetensi dikembangkan dan ditulis agar dokumen tersebut dapat digunakan sebagai benchmark.

i. Rancangan standar kompetensi dikonfirmasikan dengan personil yang relevan

 

3. Memvalidasi Standar Kompetensi

a. Rancang proses validasi yang komprehensif melalui verifikasi, pra-konvensi, konsensus/ konvensi untuk menelaah dan memvalidasi rancangan standar kompetensi

b. Kembangkan mekanisme verifikasi untuk mengelola saran dan masukan.

c. Konsultasi stakeholder melalui pra-konvensi dan konvensi untuk dijadikan bahan penyempurnaan

d. Perbaikan dan penyempurnaan rancangan standar sesuai masukan dan acuan normatif.

e. Dokumentasikan hasil perbaikan konsultasi/konvensi .

f. Konfirmasi hasil perbaikan dengan yang tepat.

 

4. Memfinalisasi standar kompetensi

a. Cek dan edit Rancangan standar kompetensi untuk meyakinkan bahwa semua perubahan yang tepat telah dibuat dan memenuhi seluruh persyaratan

b. Pertimbangkan beberapa isu final untuk dimasukkan dalam rancangan final lalu dikonfirmasikan dan disampaikan kepada klien.

c. Evaluasi dan refleksikan proses yang dikembangkan untuk digunakan sebagai dasar dalam rangka perubahan dan pengembangan

Secara umum proses diatas dapat digambarkan sebagai berikut:

sub sistem sskni

About

View all posts by

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *