Proses Menjadi Asesor
NO. |
Deskripsi |
Output / Bukti |
1. |
Pelatihan asesor (metodologi asesmen) – pelatihan ini menggunakan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP dan yang mengacu pada 3 unit kompetensi yang harus dikuasai seorang asesor yakni : - Merencakan Asesmen - Melaksanakan Asesmen - Kaji Ulang Asesmen |
Sertifikat Kehadiran (Pelatihan) |
2. |
Setelah pelatihan diatas – calon asesor diminta melaksanakan asesmen mandiri minimal 2 kali dan yang digunakan sebagai prasyarat untuk mengikuti uji asesor. |
Dokumen hasil asesmen mandiri |
3. |
Uji asesor – peserta diuji kemampuannya dalam metodologi asesmen |
Sertifikat kompetensi (asesor) |
4. |
Uji kompetensi teknis – peserta diwajibkan untuk memperlihatkan penguasaan kompetensi teknis secara cluster melalui uji kompetensi. Penguasaan cluster ini sekaligus akan menjadi ruang lingkup asesmen dari asesor. |
Sertifikat kompetensi (cluster/teknis) |
5. |
Pembuktian kombinasi kompetensi metodologi dan teknis – peserta diminta membuat IUK & MUK atas ruang lingkup asesmen untuk diperiksa dan disetujui. |
Surat keterangan |
6. |
Penetapan menjadi Asesor Kompetensi dari LSP. |
Surat penetapan |