Fungsi BKSP
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan sertifikasi profesi dan verifikasi tempat uji kompetensi di Jawa Tengah.
- Menyelenggarakan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi tingkat Provinsi Jawa Tengah dan apabila kemudian hari telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, maka standar kompetensi kerja profinsi Jawa Tengah tidak berlaku.
- Menyelenggarakan koordinasi manajemen dan pelatihan kompetensi di Jawa Tengah.
- Menyelenggarakan koordinasi penyiapan SDM kompeten sesuai dengan kebutuhan pasar kerja industri dalam dan luar negeri.
- Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan uji Kompetensi serta proses penyiapan SDM kompetensi.
- Menyelenggarakan jasa konsultasi pelatihan kompetensi dan sertifikasi kompetensi.
- Pelaksanaan Fasilitasi penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Nasional di Provinsi Jawa Tengah.
- Pelaksanaan fasilitasi pembentukan cabang Lembaga Sertifikasi Profesi dan Panitia Uji Kompetensi.
- Merekomendasikan usulan Tempat Uji Kompetensi di Provinsi Jawa Tengah.
- Pengembangan sistem informasi standarisasi sertifikasi profesi dan penyiapan SDM.
- Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi tingkat Provinsi Jawa Tengah.
- Pelaksanaan koordinasi manajemen Pendidikan dan Pelatihan di Jawa Tengah.
- Pelaksanaan monitoring dan Evaluasi pelaksanaan uji kompetensi serta proses penyiapan SDM kompeten.
- Menyelenggarakan jasa konsultasi pelatihan kompetensi dan sertifikasi kompetensi.